Kasus Makelar Proyek Pemprov

Polda Target Berkas Perkara Farizal Rampung Tiga Hari Ke Depan

Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung masih berupaya untuk merampungkan berkas perkara kasus penipuan fee proyek senilai Rp 14 miliar

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Tribunlampung/Romi

Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung masih berupaya untuk merampungkan berkas perkara kasus penipuan fee proyek senilai Rp 14 miliar dengan tersangka Farizal Badri Zaini. Hingga kini berkas perkaranya masih  dilengkapi penyidik Polda Lampung. 

“Kita masih berupaya untuk melengkapi beberapa petunjuk jaksa, dalam berkas perkara Farizal. Target kita tiga hari berkas bisa p-19. Karena tadi siang saya sudah bertemu dengan Aspidum Kejati untuk koordinasi,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi, ditemui di polda Lampung, Senin (28/11/2016).

Namun  Zarialdi enggan mengungkapkan apa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi dalam berkas perkara mantan Karo Perekonomian Pemprov Lampung tersebut. “Saya tidak bisa ungkap, karena ini menyangkut materi, karena saat koordinasi tadi itu  gabungan bersama aspidsus kejati,  Dirkrimsus Polda  juga ada,  karena ngebahas soal  gratifikasinya,” tukas Zarialdi.   (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved