Komisi III Panggil Gubernur Lampung
Masih Misteri, Kasus Gubernur Lampung Dipanggil ke Komisi III DPR
Belum diperoleh informasi mengenai kasus apa terkait SM tersebut dan apakah ada motif politik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diundang oleh Komisi III DPR untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (30/11/2016) sore ini.
Berdasarkan undangan RDP yang ditandatangani oleh Lakhar Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti, RDP itu mengagendakan mendapatkan penjelasan terkait kasus SM.
Baca: Nyawa Jadi Tumbal dari Drama Cinta Segitiga Guru SMA
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi mengenai kasus apa terkait SM tersebut. Berdasarkan surat undangan dari Lakhar Sekjen DPR, SM didampingi kuasa hukum dari Law Office DSA & Partners.
Baca: Korban Pencabulan Sempat Berontak Tendang Kaki Pelaku
Baca: Ini Kalangan Artis yang Belum Juga Menikah Saat Usia 50 Tahun, Siapa Saja Mereka?
Komisi III menjadwalkan menggelar RDP dengan Gubernur Lampung Ridho Ficardo, pada Rabu sore ini.
Namun, RDP tersebut tidak terlaksana. Pada saat yang sama, DPR melaksanakan Rapat Paripurna pada waktu yang bersamaan, terkait pengambilan keputusan terhadap pemberhentian Ketua DPR dan penetapan pengganti Ketua DPR.