Komisi III Panggil Gubernur Lampung

Pemanggilan Gubernur Lampung oleh Komisi III DPR Tidak Terlaksana

DPR akan melaksanakan Rapat Paripurna pada waktu yang bersamaan, terkait pergantian Ketua DPR.

Editor: Andi Asmadi
ISTIMEWA/GEDE SETIYANA
FOTO ARSIP - Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo (kiri), berbincang dengan Ketua PWI Pusat, Margiono, di sela-sela Konferensi X PWI Lampung di Hotel Sheraton, Kota Bandar Lampung, Selasa (8/11). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemanggilan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (30/11/2016) sore ini tidak terlaksana.

Pada saat yang sama, DPR melaksanakan Rapat Paripurna pada waktu yang bersamaan, terkait pengambilan keputusan terhadap pemberhentian Ketua DPR dan penetapan pengganti Ketua DPR.

Sebelumnya, Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan memanggil Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, untuk mengikuti RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu sore ini.

Berdasarkan undangan RDP yang ditandatangani oleh Lakhar Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti, RDP itu mengagendakan mendapatkan penjelasan terkait kasus SM. Namun, dalam surat tersebut, tidak dijelaskan kasus apa yang dimaksud.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved