RAPBD Tanggamus Gagal Disahkan
Sidang Paripurna DPRD Tanggamus tidak bisa mengesahkan RAPBD 2017 karena anggota dewan tidak kuorum.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Sidang Paripurna DPRD Tanggamus tidak bisa mengesahkan RAPBD 2017 karena anggota dewan tidak kuorum.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan dihadiri para wakil serta 24 anggota dewan. Sedangkan anggota dewan yang tidak hadir 21 anggota.
Dalam sidang hadir Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, Wabup Samsul Hadi, dan para pejabat di ruang lingkup Pemkab Tanggamus.
"Karena kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum sidang ini tidak bisa mengambil keputusan, maka diserahkan ke Gubernur Lampung," ujar Heri, Rabu (30/11/2016).
Semestinya sidang ini mengesahkan RAPBD 2017 menjadi peraturan daerah, namun karena gagal disahkan nantinya menjadi peraturan bupati. (Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-paripurna-dprd-tanggamus_20161130_134922.jpg)