Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) APBD Belum Disahkan, Anggota DPRD Tanggamus Terancam Tak Terima Gaji Tahun Depan
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, akibat raperda APBD Tanggamus 2017 batal disahkan, hak finansial pejabat politik akan dicabut
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, akibat raperda APBD Tanggamus 2017 batal disahkan, hak finansial pejabat politik akan dicabut selama enam bulan.
"Pada prinsipnya, program-program pembangunan tetap bisa berjalan, termasuk dana pendampingan untuk dana desa dan lainnya. Yang diberi sanksi adalah pejabat politisnya, yakni seluruh anggota dewan, bupati, dan wakil bupati," kata Agus Setiawan, Rabu (30/11/2016)
Namun, peraturan pemerintah yang mengatur sanksi tersebut belum ada.
Maka, hal tersebut nanti diserahkan ke gubernur untuk mengambil keputusan.
Sanksi penghilangan hak finansial akan diberikan pada pihak yang bersalah.
Apabila eksekutif sudah mengajukan namun tidak disetujui legislatif, maka hak finansial yang dicabut milik legislatif.
Begitu juga sebaliknya, kalau sampai batas waktu yang ditentukan ternyata eksekutif tidak mengajukan Raperda APBD, maka bupati dan wakil yang menerima sanksi.
Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 pada Rabu (30/11/2016) tidak dihadiri 20 anggota dewan.
Sebanyak 15 anggota dewan tanpa keterangan, 2 orang sakit, dan 3 orang izin.
Sidang pada Rabu tersebut merupakan sidang lanjutan.
Sidang paripurna sebelumnya digelar Selasa (29/11/2016).
Namun, sidang itu ditunda karena anggota DPRD Tanggamus yang hadir tidak kuorum.
Syarat kuorum sebanyak 30 anggota DPRD.
Sementara, jumlah anggota DPRD yang menghadiri sidang paripurna hanya 24 orang.
Sidang sempat diskor dua kali, masing-masing selama 20 menit.
Meski begitu, jumlah anggota DPRD tetap belum memenuhi kuorum. Sehingga, sidang akhirnya ditunda.