Penangkapan Terduga Pelaku Makar

Ahmad Dhani Dijemput Polisi, "Kalau sudah Ditangkap Sudah pasti Jadi tersangka"

Polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan kesembilan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ini

Tayang:
Editor: soni
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Indra Tan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet,  dan kesembilan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ini sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda.

Delapan orang lainnya itu adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.

Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak. Saat ini, kata dia, 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1x24 jam," kata dia. (Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved