Pemerintah Keluarkan Aturan Harga Ayam di Pasar Rp 32 Ribu per Kg

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, tujuan revisi permentan tersebut untuk menekan disparitas harga ayam, di tingkat peternak maupun pasar.

Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras.

Dalam revisi tersebut, pemerintah mematok harga ayam dari Day Old Chick (DOC) atau bibit sampai harga ayam di pasar.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, tujuan revisi permentan tersebut untuk menekan perbedaan harga ayam, di tingkat peternak maupun pasar.

"Kami membuat kesepakatan sekaligus merevisi permentan, untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi, disparitas harga yang tinggi kami tekan," ujar Amran Sulaiman, di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Adapun, harga ayam yang ditetapkan antara lain, untuk harga DOC dipatok sebesar Rp 4.800 per anak ayam.

Kemudian, harga ayam di kandang dipatok sebesar Rp 18.000 per ekor.

Sedangkan, harga ayam di pasar sebesar Rp 32.000 per kilogram (kg).

Amran meyakinkan, dengan revisi permentan tersebut, gejolak harga ayam tidak akan terjadi lagi.

Dirinya juga menyebutkan, semua produsen ayam sudah menyetujui penetapan harga ayam oleh pemerintah.

"Kami yakin (tidak ada gejolak). Semua juga sepakat harga peternak dan harga jual. Ke depan, kami harap bisa tenang," ungkap Amran Sulaiman.

Sebelumnya, harga bibit ayam di tingkat produsen mencapai Rp 5.000 per ekor-Rp 6.000 per DOC.

Sehingga, hal tersebut membuat harga jual ayam di tingkat peternak dan pasar lebih rendah.

(Achmad Fauzi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved