Terduga Teroris di Bekasi Dibekuk

Diduga Jaringan Bahrun Naim, Bom yang Ditemukan Berbentuk Rice Cooker

Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/12/2016) sore.

Editor: soni
KOMPAS.com/Yatimul Ainun
Ilustrasi Densus 88 antiteror. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/12/2016) sore. Dalam penggerebekan tersebut, Densus menangkap tiga orang dan menemukan sebuah bom berbentuk rice cooker.

Dugaan sementara, kelompok yang digerebek itu merupakan angota kelompok teror Bahrun Naim. Demikian menurut keterangan Kabag Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Avisetiyono, saat diwawancara Kompas TV.

Masih menurut laporan Kompas TV yang mengutip keterangan pihak kepolisian, penggerebekan itu dilakukan pada sekitar pukul 14.00 WIB sore ini. Operasi polisi saat ini sedang berlangsung. Polisi sedang menyisiri lokasi. Wilayah dengan radius 200 meter dari rumah kontran itu pun disterilkan.

Kelompok itu yang diduga anggota Bahrun Nim sudah lama dibuntuti polisi. Awi mengatakan, mereka baru satu minggu menghuni kontrakan tersebut.

Bahrun Naim, yang bernama lengkap Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo, merupakan orang yang diduga sebagai dalang dari serangan dengan menggunakan bom dan senjata api di daerah sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Bahrun merupakan warga negara Indonesia yang menjadi salah satu tokoh di Suriah setelah ia bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia pernah ditangkap Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada November 2010 atas kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Namun, dalam proses penyidikan kasus Naim, kepolisian tidak menemukan adanya keterkaitan Naim dengan tindakan terorisme.

Akhirnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, 9 Juni 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi Naim karena melanggar Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Seusai menjalani hukuman, ia bebas sekitar Juni 2012 dan berbaiat dengan ISIS pada 2014.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved