Polisi Tangkap Suami Istri yang Edarkan Uang Palsu di Metro

Anggota Polres Metro menangkap sepasang suami istri yang mengedarkan uang palsu (upal), Selasa (13/12/2016).

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Indra Simanjuntak
Temuan uang palsu di Metro. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Anggota Polres Metro menangkap sepasang suami istri yang mengedarkan uang palsu (upal), Selasa (13/12/2016). 

Peredaran upal tersebut dapat terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga.

Warga menemukan uang dengan nomor seri yang sama. Tetapi, bahan upal terasa lebih tipis.

Kaur Bin Ops (KBO) Polres Metro Ipda Kosim mengatakan, beberapa pemilik warung dan pedagang pasar melapor kepada pamong, setelah menjadi korban peredaran upal.

Ternyata, upal berasal dari dua pelaku dengan ciri yang sama. 

Pamong kemudian meneruskan laporan warga ke Polres Metro.

Polisi lalu mendatangi kediaman pasutri tersebut di Jalan Banteng Nomor 4, Kelurahan Hadimulyo, Selasa subuh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved