Curi Uang Kotak Amal, Yusman Dihakimi Massa
Pelaku sempat dihakimi massa yang kesal dengan ulahnya. Untung nyawanya selamat setelah anggota di lapangan bergegas mengamankannya,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BEKASI -- Pencuri kotak amal di Masjid At-Taqwa, Terminal Induk Bekasi, Bekasi Timur, Kota Bekasi dihakimi massa pada Sabtu (17/12).
Pelaku, Yusman (47) warga Kampung Babakan, Kelurahan Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi ini kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Pelaku sempat dihakimi massa yang kesal dengan ulahnya. Untung nyawanya selamat setelah anggota di lapangan bergegas mengamankannya," kata Kepala Pos Polisi Terminal Induk Bekasi, Aiptu Suwarno pada Sabtu (17/12).
Suwarno mengungkapkan, Yusman selama ini bekerja sebagai pengamen di kawasan terminal.
Selama menjadi pengamen, Yusman diberikan tempay untuk tinggal di masjid tersebut oleh pengurus setempat.
Sayangnya, kepercayaan yang diberikan itu malah disalahgunakan Yusman. Dia justru kerap mengambil uang yang disimpan di dalamkotak amal masjid.
"Dia dibolehkan tinggal di masjid dengan catatan ikut membantu membersihkan. Tapi kesempatan itu malah disalahgunakan," katanya.
Menurutnya, saat ditangkap Yusman tengah mencongkel sejumlahuang yang tersimpan di dalam kotak amal.
Pengurus masjid yang melihatnya kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga lainnya.
Massa yang kesal dengan ulahnya lalu menghakimi Yusman sampai babak belur.
"Pelaku nyaris mengambil seluruh uang sebesar Rp 250.000 yang tersimpan di dalam kotak amal itu," ungkapnya.
Dia menambahkan, sebetulnya pengelola masjid sudah curiga dengan gelagat Yusman sejak beberapa pekan terakhir.
Sebab semenjak Yusman tinggal di sana, uang yang tersimpan di dalam kotak amal kerap raib.
Mereka ingin membawa Yusman ke kantor polisi, namun pengurus masjid tidak memiliki bukti. Atas inisiatif salah satu pengurus masjid, mereka lalu mengintai Yusman selama berada di dalam masjid.
"Saat sedang diintai, Yusman sedang asyik mencongkel uang di dalam kotak amal," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Yusman bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentangpencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (faf)