Headline News Hari Ini

E-Tilang Tak Hapus Pungli

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meresmikan peluncuran sistem tilang secara online atau e-Tilang, Jumat (16/12) di Jakarta.

Editor: soni
YouTube
Polisi tilang pengendara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meresmikan peluncuran sistem tilang secara online atau e-Tilang, Jumat (16/12) di Jakarta. Terobosan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) ini akan akan diterapkan di seluruh Indonesia. Di Lampung, e-Tilang berlaku mulai Januari 2017 mendatang.

Penerapan sistem ini bertujuan menghindari budaya dan praktik pungutan liar (pungli) terkait pelanggaran lalu lintas. Penerapan e-tilang ini menuai apresiasi dari sejumlah pihak karena diharapkan bisa menekan budaya dan praktik pungli yang dilakukan oknum kepolisan.

Meski begitu, sistem ini dinilai tidak menghapus praktik pungli pelanggaran lalu lintas. Ada celah pungli jika oknum polisi maupun pengendara yang terancam ditilang, sama-sama mencapai kesepakatan terselubung atau "damai di tempat".

"Kita apresiasi, artinya ada upaya mengurangi praktik pungli dari institusi kepolisan. Tetapi, pungli tilang masih rentan terjadi. Kita tahu sama tahulah di lapangan, jika pengendara disetop polisi, maka upaya yang dilakukan kebanyakan adalah "perdamaian".

Artinya, pengendara minta jangan ditilang dan minta pengurangan pasal-pasal pelanggaran agar dendanya tak mahal. Nah, kesempatan ini kemudian disetujui oleh oknum polisi," kata Wiyadi, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat kemarin.

Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Sabtu 17 Desember 2016

Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved