Sidang Kasus Cik Raden

Teriakan Takbir dan Tepuk Tangan Bergemuruh Usai Cik Raden Divonis 1 Bulan Penjara

Cik Raden menyalami semua pengunjung sidang, yang merupakan para pendukungnya.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Kepala Bapol PP Bandar Lampung Cik Raden, Rabu (21/12/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung Cik Raden, para pengunjung sidang, yang terdiri dari keluarga, anggota Bapol PP, dan anggota ormas Islam, tampak bersukacita.

Mereka terlihat senang saat mengetahui Cik Raden hanya dihukum satu bulan penjara.

"Jadi, bapak hanya dihukum satu bulan penjara,” ujar hakim ketua Yus Enidar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/12/2016).

Sontak, para pengunjung sidang meneriakkan takbir dan bertepuk tangan.

Sanak keluarga memeluk Cik Raden di ruang sidang, yang diwarnai air mata haru.

Mereka juga mengucapkan selamat.

Cik Raden menyalami semua pengunjung sidang, yang merupakan para pendukungnya.

Meski begitu, Cik Raden enggan dimintai tanggapan oleh para awak media.

“Tanya ke pengacara saya saja ya,” ujar Cik Raden, yang dijaga ketat para pendukung dan anggota Bapol PP.

Sampai di luar ruang sidang, Cik Raden mengomandoi takbir.

“Allahuakbar. Allahuakbar,” teriak Cik Raden, yang disambut teriakan takbir oleh para pendukungnya.

Dengan putusan tersebut, Cik Raden tidak perlu lagi menjalani masa hukumannya.

Cik Raden menjadi terdakwa karena menyuruh anak buahnya untuk memaksa terapis City Spa telanjang, agar tempat pijat tersebut bisa dirazia sebagai tempat prostitusi terselubung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved