Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Divonis 1 Bulan Penjara, Kepala Bapol PP Bandar Lampung Tak Jalani Masa Hukuman

Dengan adanya hukuman tersebut, Cik Raden tidak perlu menjalani masa hukuman penjaranya.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung Cik Raden bersalah, atas perkara penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung.

Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan, perbuatan Cik Raden melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan, dipotong masa penangkapan dan penahanan,” ujar Yus Enidar, Rabu (21/12/2016).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Cik Raden dipenjara selama dua tahun.

Dengan adanya hukuman tersebut, Cik Raden tidak perlu menjalani masa hukuman penjaranya.

Itu karena Cik Raden sempat ditahan, saat menjalani persidangan penuntut umum dan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada 16 Mei 2016 hingga 17 Juni 2016.

Bagi majelis hakim, perbuatan Cik Raden adalah kesalahan ringan (Culpa Levissima).

Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menganggap, perbuatan Cik Raden termasuk kesalahan yang tipis.

Karena, niat luhur Cik Raden agar City Spa tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung.

“Ini dapat dimaksudkan sebagai Culpa Levissima,” ucap hakim anggota Salman, saat sidang vonis perkara penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/12/2016).

Hal yang memberatkan karena Cik Raden adalah aparatur sipil negara, yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat.

“Yang meringankan adalah niat luhur terdakwa, agar tempat pijat tersebut tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung,” ujar Salman.

Cik Raden menjadi terdakwa karena menyuruh anak buahnya untuk memaksa terapis City Spa telanjang, agar tempat pijat tersebut bisa dirazia sebagai tempat prostitusi terselubung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved