SIM C Habis Masa Berlaku Maret 2016, Bisa Diperpanjang?

Saya punya SIM C tapi sudah habis masa berlakunya 2 Maret 2016 lalu. Apakah saya bisa memperpanjang atau tidak?

Editor: taryono
INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Kepada Yth Kasatlantas Polresta Bandar Lampung. Saya punya SIM C tapi sudah habis masa berlakunya  2 Maret 2016 lalu. Apakah saya bisa memperpanjang atau tidak? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285779854xxx

Tidak Bisa Diperpanjang

Kami jelaskan bahwa untuk perpanjangan semua jenis SIM baik SIM C, SIM A, dan lainnya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 Ps. 28 ayat 3 bahwa untuk SIM yang lewat masa berlaku satu hari tidak dapat diperpanjang lagi dan untuk pengurusan SIM dapat dilakukan kembali dengan proses pembuatan SIM baru.

AKP Sourzananda Mega
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved