Curi Uang di Bengkel, Cecep Dipukuli Massa
Saya lagi cuci motor di belakang bengkel. Dia (pelaku) ngga ketahuan datangnya. Cuma kakak saya (Kristio) mendengar suara motor di depan bengkel.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Cecep Junaidi, warga Bandar Jaya, Lampung Tengah, terpaksa harus menerima bogem mentah dari warga akibat ulahnya.
Pria 32 tahun tersebut tertangkap tangan oleh warga sedang mencuri uang di Bengkel Farhan Jaya Oli.
Alhasil, Cecep menderita lebam di bagian wajahnya.
Pemilik bengkel, Hendrik (36) menceritakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (27/12/2016) di bengkelnya yang terletak di Jalan Dr. Sutomo, Purwosari, Metro Utara.
"Saya lagi cuci motor di belakang bengkel. Dia (pelaku) ngga ketahuan datangnya. Cuma kakak saya (Kristio) mendengar suara motor di depan bengkel. Terus dia (Kristio) ke depan. Pas dilihat ada dia (pelaku) baru keluar dari bengkel," cerita Hendrik saat ditemui di Polsek Metro Utara, Selasa (27/12/2016).
Kemudian, terus Hendrik, kakaknya menanyakan apa yang dicari ke pelaku. "Kata kakak, mau apa kamu? Terus dia (pelaku) jawab, ada oli ngga bang?" kata Hendrik menirukan percakapan keduanya.
Di saat bersamaan, Kristio melihat kotak uang di dalam bengkel sudah terbuka dan uangnya sudah tidak ada. "Pas lihat kotak uang sudah terbuka dan duitnya sudah pindah ke kantong dia (pelaku), ya langsung diteriaki maling sama kakak," jelas Hendrik.
Menurut Hendrik, saat ditangkap warga, pelaku sudah dalam posisi di atas motor.
Kemudian, terus Hendrik, sang kakak mengejar dan menarik pelaku hingga terjatuh dari atas motor.
"Karena di bengkel lagi ramai orang, ya sudah dipukuli dia (pelaku)," ucap Hendrik.
Kapolsek Metro Utara AKP Indriyanto mengatakan, karena mengalami lebam cukup parah di bagian muka, maka pelaku di bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
"Jadi, warga cepat menghubungi Polsek Metro Utara. Setelah itu, saya bersama anak buah datang langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan langsung mengamankan pelaku. Kemudian kami langsung bawa ke rumah sakit. Karena ini (pelaku) harus mendapatkan perawatan," kata Indriyanto, Selasa (27/12/2016).
Barang bukti yang diamankan, terus Indriyanto, adalah uang sejumlah Rp 429 ribu, sebuah buku tabungan milik korban dan sepeda motor Honda Vario milik pelaku.
"Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," tandas Indriyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cecep-junaidi_20161227_153327.jpg)