Ketentuan Hukum untuk Pencurian Kelas Ringan
Kita tahu sering kali terjadi masalah pencurian kelas kecil di masyarakat, misalnya mencuri ayam, mencuri buah-buahan, dan lain-lain.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Kita tahu sering kali terjadi masalah pencurian kelas kecil di masyarakat, misalnya mencuri ayam, mencuri buah-buahan, dan lain-lain.
Sementara barang buktinya sudah tidak ada lagi karena sudah dijual atau dimakan, yang ada hanya saksi dan pengakuan dari pelaku.
Pertanyaan saya, pasal berapa di KUHP agar pelaku tersebut bisa dipidana? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779854xxx
Diancam Pidana Penjara Maksimal Tiga Bulan
Sebelum menjawab pertanyaan anda, kami akan coba jelaskan klasifikasi alat bukti dalam pembuktian perkara pidana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Sedangkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita atau yang dikenal dengan barang bukti, yaitu:
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Selanjutnya terkait dengan pencurian dengan kerugian dibawah Rp.2.500.000,00 (penyesuaian nilai kerugian tindak pidana ringan Perma No 2 tahun 2012) dapat dijerat dengan Pasal 364 KUHP yang menyebutkan:
"Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah"
Jadi menjawab pertanyaan anda perbuatan tersebut sangat mungkin dijerat pidana pencurian ringan diancam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan.
Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-sidang_20160330_143758.jpg)