Pejabat Luar Tanggamus Diperbolehkan Ikuti Lelang Terbuka Jabatan Kepala SKPD
"Namanya seleksi berkas terbuka, maksudnya terbuka adalah umum, umum itu boleh dari mana saja, tidak cuma berasal dari Tanggamus saja. Nanti boleh
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi menyatakan, pejabat dari luar Tanggamus boleh mengikuti seleksi berkas terbuka atau lelang jabatan, untuk mengisi tujuh jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Namanya seleksi berkas terbuka, maksudnya terbuka adalah umum, umum itu boleh dari mana saja, tidak cuma berasal dari Tanggamus saja. Nanti boleh pejabat luar Tanggamus mengikuti seleksi itu," ujar Samsul Hadi, Kamis (29/12/2016).
Hal itu bertolak belakang dari pernyataan Bambang Kurniawan sebelumnya, yang menegaskan Pemkab Tanggamus tidak akan impor pejabat.
Pemkab Tanggamus sedang menyiapkan penerapan 37 SKPD, yang harus terlaksana pada 2017.
Pada 2017, ada sembilan SKPD baru di Pemkab Tanggamus. Sementara, dua SKPD lama dihapuskan.