Operasi Tangkap Tangan KPK
Dompet Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Berisi Uang Ribuan Dolar
Enam orang PNS dan pihak swasta yang sedang kumpul bersama Sri Hartini di rumah dinas, juga turut diamankan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar, yang tersimpan dalam dua kardus besar, serta 5.700 dolar Amerika Serikat dan 2.035 dolar Singapura di dompet, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di rumah dinas, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016).
Enam orang PNS dan pihak swasta yang sedang kumpul bersama Sri Hartini di rumah dinas, juga turut diamankan.
Bupati Klaten Sri Hartini ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Sri menerima suap dari PNS bernama Suramlan, berkaitan dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 80 juta dan Rp 2 miliar.
Selain uang itu, KPK juga menyita uang asing yaitu 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar SIngapura.
"Dari rumah dinas, diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing ada US dolar sejumlah 5.700 dan dolar Singapura sebanyak 2.035," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam rilis OTT Bupati Klaten di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Laode menceritakan, Bupati Klaten dan enam orang tersebut ditangkap di rumah dinas sang bupati, pada Jumat pukul 10.45 Wib.
Keenam orang tersebut adalah Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), dan seorang swasta, Sunarso.
Sebelum menangkap ketujuh orang itu, pada pukul 10.30 Wib, KPK lebih dulu menciduk pihak swasta bernama Sukarno di rumahnya, Klaten.
Dari Sukarno, KPK menemukan barang bukti uang sebanyak Rp 80 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap delapan orang tersebut dan gelar perkara, KPK menetapkan Bupati Klaten yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten, Sri Hartini, sebagai tersangka penerima suap, dan Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.
Temuan uang tersebut diduga terkait perdagangan mutasi jabatan, yang sedang dilakukan sang bupati di lingkungan Pemkab Klaten.
Diketahui, Pemkab Klaten tengah disibukkan dengan proses pengisian jabatan, menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pemkab Klaten setidaknya melakukan pemutasian sebanyak 850 jabatan eselon IIA.
Dan rencananya, sang bupati, Sri Hartini, akan melakukan pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK), yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016) malam.
Namun, agenda tersebut ditunda lantaran sang bupati terjaring OTT KPK karena dugaan menerima suap miliaran rupiah, terkait pengisian jabatan tersebut.