Headline News Hari Ini
Pelat Nomor Cantik Rp 20 Juta
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negar
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemilik kendaraan roda empat kini tidak akan sulit lagi memiliki pelat nomor kendaraan pilihan, atau dikenal dengan nomor cantik.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan baru itu satu di antaranya mencantumkan rincian biaya, jika ingin mendapatkan nomor cantik.
Misalnya, angka satu digit tanpa embel-embel huruf di belakangnya dibanderol Rp 20 juta.
Peraturan baru tersebut berlaku mulai 6 Januari 2017.
Bagaimana cara memesan pelat nomor cantik?
Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung terbit hari ini, Rabu, 4 Januari 2017.
