Headline News Hari Ini

Pelat Nomor Cantik Rp 20 Juta

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negar

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG CETAK

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemilik kendaraan roda empat kini tidak akan sulit lagi memiliki pelat nomor kendaraan pilihan, atau dikenal dengan nomor cantik.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan baru itu satu di antaranya mencantumkan rincian biaya, jika ingin mendapatkan nomor cantik.

Misalnya, angka satu digit tanpa embel-embel huruf di belakangnya dibanderol Rp 20 juta.

Peraturan baru tersebut berlaku mulai 6 Januari 2017.

Bagaimana cara memesan pelat nomor cantik?

Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung terbit hari ini, Rabu, 4 Januari 2017.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved