Ketua DPRD Pamekasan Tolak Kenaikan Tarif Pengurusan STNK: Ini Pribadi

Halili menegaskan, dukungannya bersifat pribadi dan tidak mewakili 45 anggota DPRD.

Kompas.com
Ketua DPRD Pamekasan, Halili saat membubuhkan tanda tangan dukungan penolakan PP nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP di depan kantor DPRD Pamekasan, Jumat (6/1/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAMEKASAN - Ketua DPRD Pamekasan, Halili menolak kenaikan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan mulai diterapkan hari ini, Jumat (6/1/2017).

Penolakan Halili disampaikan saat menerima unjuk rasa aktivis pemuda, yang tergabung dalam Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPI), di kantor DPRD Pamekasan, Jumat.

Dalam kesempatan itu, Halili ikut menandantangani pernyataan penolakan terhadap PP 60 tentang PNBP.

Halili menegaskan, dukungannya bersifat pribadi dan tidak mewakili 45 anggota DPRD.

Sebab, dia khawatir yang lain tidak sepaham dengannya.

"Saya mendukung gerakan penolakan ini karena gerakan ini adalah gerakan masyarakat," ungkap Halili.

Adik kandung Bupati Pamekasan itu menambahkan, hasil penggalangan tanda tangan diharapkan jangan hanya simbolis, tetapi harus dilanjutkan ke DPR RI, agar perwakilan rakyat di Senayan juga mendengar aspirasi masyarakat di bawah.

"Silakan dikawal gerakan ini, dan mudah-mudahan, PP dicabut diganti dengan yang tidak terlalu membenani rakyat," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator KMPI, Zainul Hasan mengatakan, kenaikan tarif biaya pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara yang diterapkan hari ini, sangat memberatkan.

Apalagi, kenaikannya sampai tiga kali lipat.

"Kenaikan tarif akan berdampak kepada meningkatnya inflasi dan biaya ekonomi di sektor transportasi barang dan jasa. Bahkan juga, berpengaruh terhadap kenaikan harga logistik, semakin memperburuk ekonomi rakyat kecil," kata Zainul Hasan.

Zainul menambahkan, alasan pemerintah menerapkan PP tersebut untuk membangun infrastruktur dan sistem pendukung layanan masyarakat, tidak bisa diterima.

Pemerintah, kata dia, seharusnya mengoptimalkan pelayanan yang sudah ada saat ini karena banyak yang belum diterapkan secara maksimal.

"Kenaikannya jangan sampai tiga kali lipat. Masyarakat panik, apalagi tidak pernah disosialisasikan sebelumnya oleh pemerintah," kata Zainul.

Sementara itu, selain ketua DPRD Halili, dua anggotanya juga ikut menandatangani penolakan tersebut, yakni Karimullah (ketua Komisi III) dan Ahmad Tatang (anggota Komisi III).

(Taufiqurrahman)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved