Ibrahim: Sesuai UU Tiap Jalan Harus Ada Trotoar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ibrahim mengatakan keberadaan trotoar seharusnya ada di setiap jalan.
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ibrahim mengatakan keberadaan trotoar seharusnya ada di setiap jalan. Ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk di Bandar Lampung trotoar seharusnya dibangun oleh Dinas PU. "Kalau jalan kota dibangun Dinas PU Bandar Lampung, jika jalan provinsi maka pemerintah provinsi, begitu pula dengan jalan nasional," tambah Ibrahim, Senin (9/1).
Seharusnya, kata Ibrahim, jalan yang diutamakan memiliki trotoar adalah jalan yang ramai dilalui pejalan kaki, seperti Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Salim Batubara, Jalan S Parman, Letjen Suprapto dan jalan yang banyak dilintasi pejalan kaki.
Trotoar ini seharusnya dan wajib disediakan oleh pemerintah yang membangun jalan tersebut.(det)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ibrahim_20170109_174100.jpg)