LBH: Sertifikasi Guru Harus Dibayar per Triwulan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah merampas hak sertifikasi guru.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah merampas hak sertifikasi guru. Sebab, hingga kini permasalahan pembayaran tunjangan guru bersertifikasi tersebut tak kunjung selesai.
Ketua Posko Pengaduan Sertifikasi LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan dalam pesan elektronik yang diterima Tribun, Selasa (10/1), mengatakan, belum semua hak para guru tersebut dibayarkan.
Mengingat bahwa penyaluran dana sertifikasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi atau sertifikasi guru dilakukan secara triwulan.
"Tapi faktanya, pemkot membayarkan tunjangan guru-guru yang tercatat sebagai PNS di Bandar Lampung itu dengan cara mencicil," ujarnya.
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Rabu 11 Januari 2017
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg