Headline News Hari Ini
Polisi Akan Tilang Pemakai Sirene
Polresta Bandar Lampung akan menindak dan menertibkan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, lampu strobo, dan lampu rotator yang tidak sah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung akan menindak dan menertibkan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, lampu strobo, dan lampu rotator yang tidak sah. Penggunaan atribut tersebut dinilai meresahkan dan melanggar peraturan lalu lintas.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, penertiban sudah mulai dilakukan dan masih terus berjalan.
Dia mengatakan, pihaknya bahkan sudah melayangkan surat imbauan dan pemberitahuan kepada sejumlah instansi pemerintah dan swasta sebagai infromasi rencana penertiban tersebut.
"Penertiban sedang berjalan, kami juga sudah sampaikan informasi ini kepada instansi pemerintah maupun swasta sebagai imbauan agar mereka tahu, dan segera melepas sirene dan lampu yang tidak sesuai dengan yang diatur," kata Murbani, kemarin.
Menurut Murbani, kendaraan yang kedapatan masih menggunakan sirene dan lampu tersebut maka akan ditindak berupa tilang, sampai teguran sekaligus menyita sirene dan lampu yang digunakan tersebut.
Terkait hal ini, apa yang menjadi dasar hukum polisi untuk mengambil tindakan tegas tersebut?
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Sabtu 14 Januari 2017
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/alarm-sirene_20170114_083248.jpg)