Ini Cara Ajukan Permohonan Pembebasan Syarat

Bagaimana cara memohon pembebasan bersyarat terhadap orang lain tanpa menggunakan jasa hukum dari advokat?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
SHUTTERSTOCK / Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth LBH Bandar Lampung. Bagaimana cara memohon pembebasan bersyarat terhadap orang lain tanpa menggunakan jasa hukum dari advokat?

Terima kasih.

Pengirim: +6282379854xxx

Syarat Terpenuhi

Sebelumnya, kami jelaskan tentang pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Selanjutnya, kami jabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana, untuk memenuhi pembebasan bersyarat:

Persyaratan Substantif.

1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.
2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif.
3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat.
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.
5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
a. asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu enam bulan terakhir,
b. pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas sekurang-kurangnya dalam waktu sembilan bulan terakhir, dan
c. cuti bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu enam bulan terakhir.
6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana dan anak didik pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi pemerintah atau swasta, dengan diketahui pemerintah daerah setempat, serendah-rendahnya lurah atau kepala desa.
7. Narapidana atau anak pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a. surat jaminan dari kedutaan besar atau konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan tidak melarikan diri, atau menaati syarat-syarat selama menjalani asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat;
b. surat keterangan dari kepala kantor imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Setiap narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat, sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.

Jadi, pembebasan bersyarat dapat dimohonkan narapidana atau anak pidana atau keluarga tanpa menggunakan jasa advokat, sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas, dan memohonkan ke bagian registrasi di lapas atau rutan setempat.

Proses selanjutnya, pihak lapas atau rutan akan meninjau apakah narapidana atau anak pidana yang bersangkutan, telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum.

Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi.

Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.

Chandra Bangkit Saputra

Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved