Kisruh APBD Rp 1 M Sewa Rumah Pasha Ungu, Ini Komentar Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan kabar kisruh penggunaan APBD oleh Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said

Editor: soni
Instagram/princessyahrini
Syahrini dan Pasha Ungu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan kabar kisruh penggunaan APBD oleh Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau akrab dikenal Pasha ‘Ungu’, untuk menyewa rumah.

Menurut Tjahjo Kumolo, penggunaan tersebut sebenarnya tergantung nomenklatur anggaran itu sendiri.

“Kepala daerah itu prinsipnya mendapatkan rumah dinas. Kalau tidak punya rumah dinas, di nomenklatur anggarannya itu apakah bisa dianggarkan penggantian mengontrak rumah atau menyewa rumah? Seharusnya bisa. Selama dia belum punya rumah, dia bisa tinggal di hotel, selama dia belum punya rumah dinas,” ujar Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa kepala daerah bisa menggunakan APBD untuk sewa rumah atau kendaraan dinas apabila belum mendapatkan itu dan hal itu bukanlah tindak pidana korupsi.

“Selama dia belum ada mobil dinas, sewa menggunakan APBD. Kalau itu boleh. Bukan korupsi,” kata Tjahjo Kumolo.

“Kalau sudah ada rumah dinas, dia masih ngontrak hotel, atau nyewa rumah mewah minta anggaran ya enggak boleh,” ucap Tjahjo Kumolo.

Namun, Tjahjo Kumolo mengungkapkan ingatannya bahwa hampir seluruh kepala daerah di Indonesia telah memiliki rumah dinas.

“Lagi dicek. Masalahnya, menurut saya seluruh kepala daerah sudah punya rumah dinas, seingat saya lho ya. Kalau kepala daerah sampai tidak punya rumah dinas itu enggak mungkin. Karena DPRD saja, pimpinan DPRD saja yang tidak ada rumah dinas kita kasih biaya perumahan, yang enggak ada mobil kita kasih biaya transportasi,” kata Tjahjo Kumolo.

Sumber: Tribunnews
Tags
APBD
Pasha
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved