27 WNA Terdaftar di Kantor Imigrasi Kotabumi
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang terdaftar di kantor Imigrasi kelas III, Kotabumi, Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang terdaftar di kantor Imigrasi kelas III, Kotabumi, Lampung Utara.
Mereka mengantongi izin tinggal sementara dari kantor Imigrasi kelas III, Kotabumi, Lampung Utara, mencapai 27 orang.
Ke-27 WNA itu tersebar di 7 kabupaten, Lampung Utara, Waykanan, Lampung Barat, Pesisir Barat.
"Ke-27 WNA yang mengantongi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) itu tersebar pada tujuh kabupaten yang menjadi wilayah kerja kami," kata Kepala Kantor Imigrasi, Noor Agus Hidayat, Rabu (18/1/2017).
Noor Agus Hidayat mengatakan ke-7 kabupaten itu, yakni Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
Kabupaten Way Kanan menempati urutan teratas dengan 13 WNA di wilayahnya.
Adapun WNA yang ada di Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Utara sama - sama memiliki empat WNA.
Selanjutnya, Kabupaten Mesuji dengan 3 WNA, Tulang Bawang Barat dengan 2 WNA, dan Pesisir Barat dengan 1 WNA.
"Total ada 13 WNA yang ada di Kabupaten Way Kanan," terangnya.
Menurut dirinya, dari 27 WNA itu, 19 di antara bekerja di sejumlah perusahaan yang tersebar di ketujuh kabupaten tersebut.
Sisanya, merupakan WNA yang turut dengan istrinya dengan mengantongi KITAS.
Para pekerja asing yang ada di wilayah kerja itu, seluruhnya memiliki dokumen resmi mulai dari izin kerja hingga KITAS.
"Tenaga Kerja Asing (TKA) itu didominasi TKA asal Malaysia dengan total 14 orang. Sisanya berasal dari Taiwan, India, Korea Selatan, dan Thailand," kata dia.
Noor Agus Hidayat kembali mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya TKA di wilayah kerja mereka.
Sementara, untuk pengawasan orang asing, telah ada tim pengawasan orang asing atau Tim Pora yang terdiri dari Imigrasi, Polri, TNI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata.
Karena, sejatinya, pengawasan terhadap orang asing tak hanya tugas dari pihak Imigrasi melainkan tugas semua pihak.
"Tim Pora yang ada di masing - masing daerah ini bertugas untuk mengawasi kemungkinan adanya orang asing ilegal di daerah mereka," jelasnya.