Jebak Bupati Menggunakan Narkoba, Reskan Effendi Jadi Tersangka

Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional, Provinsi Bengkulu

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BENGKULU - Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional, Provinsi Bengkulu, Jumat (20/1/2016).

Reskan ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Ia bersama tiga orang lainnya diperiksa oleh BNN terkait kasus persekongkolan menjebak Bupati, Dirwan Mahmudmenggunakan narkotika.

Mereka sengaja menaruh pil ekstasi, dan sabu, di sofa kerja ruangan bupati.

Hal itu dilakukan untuk menggagalkan hasil pilkada Bengkulu Selatan yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud.

Salah satu tersangka dalam komplotan ini adalah oknum PNS di BNN Provinsi Bengkulu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved