Upaya Hukum Tanggapi Putusan Pengadilan

Saya mau tanya, apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan, dalam menanggapi putusan pengadilan pada persidangan?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya, apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan, dalam menanggapi putusan pengadilan pada persidangan?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285678955xxx

Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa

Kami sebenarnya kurang jelas dengan pertanyaan Anda, terkait upaya hukum atas putusan hakim perkara apa yang Anda tanyakan.

Tetapi, kami akan coba jelaskan upaya hukum terkait perkara pidana menurut KUHP.

Upaya hukum adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, terkait dengan adanya putusan pengadilan.

Terdapat dua macam upaya hukum, yaitu:

1. Upaya hukum biasa, terdiri dari:
a. Perlawanan, upaya hukum terkait dengan putusan sela.
b. Banding, upaya hukum terkait dengan putusan peradilan tingkat pertama.
c. Kasasi, upaya hukum terkait dengan putusan pengadilan tingkat banding.

2. Upaya hukum luar biasa, upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
a. Kasasi demi kepentingan hukum, kasasi yang hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung dan tidak akan berpengaruh terhadap perkara yang sedang berlangsung.
b. Peninjauan kembali, upaya hukum yang dilakukan jika ada bukti baru yang diduga berpengaruh apabila diajukan.

Ajie Surya Prawira
Direktur Eksekutif Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved