Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Dir Narkoba: Tiga Orang Tersangka Simpan Pil Happy Five
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri. Surat penahanan resmi dikeluarkan sejak Minggu (22/1/2017) malam.
Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni. "Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).
Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil happy five. Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.
Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika. "Hasil tes urine nya juga negatif," ucap Abrar. Para tersangka tidak akan direhabilitasi.
Alasannya, menurut Abrar, karena mereka kedapatan menyimpan pil happy five dan hasil tes urine nya negatif. Abrar juga menjamin tidak akan ada penangguhan penahan terhadap Mukhlis, Okta dan Doni. “Dalam kasus narkoba tidak ada penangguhan penahanan,” tegasnya.
Abrar menjelaskan, Mukhlis dan Okta mendapat pil happy five dari Doni. Doni membeli pil tersebut dari sebuah tempat hiburan bernama Crown di Jakarta.