Senin Depan Rizieq Shihab Kemungkinan Besar Jadi Tersangka

"Ya, kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," jawab Anton...

Editor: taryono
Kompas.com
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDUNG-Tim penyidik Polda Jawa Barat berencana melakukan gelar perkara ketiga, terkait kasus penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, Senin (30/1/2017) pekan depan.

Gelar perkara tersebut akan memutuskan bisa atau tidaknya status hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihabselaku terlapor, ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya, bisa minggu ini, bisa minggu depan. Ya, mungkin Senin," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan, di sela mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Awak media mengonfirmasi kembali perihal pernyataan Anton sebelumnya, bahwa potensi Rizieq Shihab sebagai tersangka untuk kasus penghinaan Pancasila sebagaimana temuan alat bukti, sebesar 99 persen.

Dan Anton menjawab, agenda gelar perkara tim penyidik pada Senin nanti adalah untuk penetapan tersangka.

"Ya, kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," jawab Anton.

Saat ditanya oleh awak media perihal kalimat ceramah Rizieq Shihab yang diduga menjadi pidana penghinaan Pancasila, Anton menjawab, "Pancasila itu ada di pantat."

Sebelumnya, Anton Charliyan memyampaikan, dari temuan alat bukti dan pendalaman penyidikan, Rizieq Shihab selaku terlapor kasus penghinaan Pancasila berpeluang besar ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen, tinggal satu persen lagi," beber Anton Charliyan.

"Hanya tinggal mencari keterkaitan bukti satu dengan bukti yang lain yang lebih kuat. Karena kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdaaarkan subjektivitas. Tapi, berdasarkan bukti-bukti hukum yang autentik, baik materiel maupun formil," sambungnya.

Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, dengan terlapor Rizieq Shihab ini,, dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri.

Rizieq dilaporkan telah melanggar pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan pasal 320 KUHP.

Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu, menyatakan 'Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

Hal itu disampaikan Rizieq sewaktu ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved