Ini Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Hal yang mau saya tanya, apa saja persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Warta Kota
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya warga Bandar Lampung, dan istri baru melahirkan anak.

Hal yang mau saya tanya, apa saja persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285769869xxx

Lampirkan Surat Keterangan Lahir

Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami terangkan bahwa untuk warga Bandar Lampung yang ingin mengurus pembuatan akta kelahiran anak, tinggal melampirkan kartu keluarga (KK) orangtua anak, surat nikah, dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

A Zainuddin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved