Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 22.30 Wib.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Petugas Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap Ridwan alias Kemong (46) karena kedapatan menyimpan sabu, Kamis (2/2/2017).
Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 22.30 Wib.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa di kediaman tersangka sering terjadinya transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus paket sabu, satu plastik klip sisa pakai yang masih tersisa sabu, lima alat centong, dan satu buah pireks.
"Tersangka merupakan target operasi (TO) yang sudah lama kami incar. Berdasarkan dari keterangan tersangka lain yang sudah diamankan sebelumnya, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Ridwan alias Kemong," ujar Andri Gustami, Jumat (3/2/2017).
Tersangka akan dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka_20170203_130625.jpg)