Begini Modus Residivis Kasus Pembacokan Ini Maling di Warnet

Tak lama kemudian, Hendro kembali berulah. Harto mengatakan, tersangka kembali ditangkap karena membacok korbannya

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tersangka Hendro Gunawan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Hendro Gunawan (33), tersangka pembobolan warung internet, ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Catatan kepolisian, diketahui Hendro pernah mendekam di balik jeruji besi sebanyak dua kali.

“Tersangka ini pernah dua kali masuk penjara kasus penganiayaan,” ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono, Selasa (7/2/2017). Kasus pertama, Hendro terlibat pengeroyokan. Dia dihukum 1,6 tahun.

Tak lama kemudian, Hendro kembali berulah. Harto mengatakan, tersangka kembali ditangkap karena membacok korbannya. Atas perbuatannya, Hendro kembali dihukum pidana penjara selama kurang lebih satu tahun.

Kini untuk ketiga kalinya, Hendro berurusan dengan pihak kepolisian. Hendro bersama rekannya Panji mencuri satu unit layar komputer 18 inch di warung internet Calvin di Jalan Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat.

Harto menuturkan, Panji dan Hendro pura-pura sebagai sebagai konsumen. Mereka lalu mengambil layar komputer yang mereka gunakan untuk main game di warnet tersebut. Layar komputer itu dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu mereka keluar dari warnet.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved