Ponselnya Dirampas Saat Pulang Sekolah, Siswi SMA Ini Alami Luka Tusuk di Dagu

Anggota Polsek Kotabumi Utara dan Polsek Sungkai Selatan menangkap Angga Satria Wijaya, pelaku perampasan ponsel, Rabu (8/2/2017) malam.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ist
Kapolsek Kotabumi Utara Ajun Komisaris Poeloeng melakukan penyidikan di lokasi perampasan ponsel milik Putri, Rabu (8/2/2017). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI UTARA - Anggota Polsek Kotabumi Utara dan Polsek Sungkai Selatan menangkap Angga Satria Wijaya, pelaku perampasan ponsel, Rabu (8/2/2017) malam.

Polisi berhasil mengamankan tersangka hanya 10 jam usai pelaku beraksi.

Tersangka diamankan di rumahnya.

Tersangka diamankan atas dasar Laporan LP/19/B/II/2017/POLDALPG/ResLamut/Sek Kotabumi Utara yang dilaporkan oleh korban Putri Yuliana (17).

Peristiwa perampasan ponsel terjadi sekitar 200 meter dari rumah korban.

Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Aiptu Edi Purnomo mengatakan, awalnya, ‎korban berjalan kaki saat pulang sekolah dari SMA Hangtuah.

Tersangka yang mengendarai motor Honda Beat berwarna biru putih tanpa nomor polisi mengadang korban.

Tersangka menodongkan pisau ke arah korban dan meminta ponsel yang dipegang korban.

Melihat hal tersebut, korban tidak serta merta menyerahkan ponselnya kepada tersangka.

Karena tidak diberi, tersangka langsung menusukkan pisaunya ke arah korban.

Korban terluka di dagu dan tangan sebelah kiri.

Korban pun terjatuh karena serangan pelaku.

Usai mendapatkan ponsel korban, pelaku melarikan diri ke arah Ketapang.

Sedangkan, korban langsung dibawa warga yang lewat ke ‎RSU Ryacudu Kotabumi.

"Korban kena tusuk sebanyak 3 kali," kata Edi, Kamis (9/2/2017).

Polisi kemudian meminta keterangan beberapa orang saksi.

Dari keterangan seorang saksi yang mengetahui identitas pelaku, polisi langsung mendatangi kediaman pelaku.

‎Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, satu buah senjata tajam berikut sarungnya, satu unit Honda Beat tanpa pelat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved