Uangnya Kurang Rp 20 Ribu Buat Bayar Jasa Pijat, Pria Ini Nekat Bunuh Wanita Pemijatnya

Suriani merupakan tukang pijat di Pijat Tradisional Rezeki, Jalan Pasar V, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Kompas.com
Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah saat menginterogasi tersangka Rahmad, Jumat (10/2/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Gara-gara kekurangan uang sebanyak Rp 20.000 untuk membayar jasa pijat, Rahmad membunuh Suriani Keliyem alias Ica (30), warga Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Suriani merupakan tukang pijat di Pijat Tradisional Rezeki, Jalan Pasar V, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Korban baru tiga bulan bekerja di tempat itu.

Satuan Reskrim Polretabes Medan meringkus Rahmad di kawasan Kota Siantar.

Karena pelaku hendak melarikan diri, polisi melumpuhkannya dengan tembakan.

Polisi juga membekuk dua pelaku lain, yakni penadah barang hasil kejahatan.

"Pengungkapan bermula saat kami menangkap satu penadah barang hasil kejahatan tersangka Rahmad. Setelah kami interogasi, kami ringkus tersangka Rahmad," kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Sandi Nugroho, Jumat (10/2/2017).

Menurut dia, Rahmad membunuh korban dengan cara menimpanya menggunakan tilam busa, lalu mencekiknya sampai tewas.

Setelah itu, dia mengambil seluruh harta benda korban, berupa perhiasan yang dikenakannya, ponsel, PC tablet, dan uang sebanyak Rp 1,4 juta.

Korban ditemukan tewas dengan leher membiru pada Selasa (24/1/2017) dini hari.

Jasadnya ditemukan seorang warga yang mendatangi ruko tempatnya bekerja, sekaligus tempat tinggalnya, untuk menutup pintu karena sudah larut malam.

Karena tidak ada sahutan dari dalam, warga yang curiga masuk ke dalam ruko, dan mendapatkan korban tergeletak di lantai kamar sudah tak bernyawa.

"Pembunuhan disertai perampokan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi karena tersangka kekurangan uang Rp 20.000, untuk membayar jasa pijat. Timbul niatnya membunuh korban dan mengambil harta bendanya," kata Sandi.

Tersangka dijerat Pasal 338 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Mei Leandha)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved