Wagub Terima Nota Dinas Singkat 2 Plt Bupati

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menerima nota singkat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulangbawang Rimir Mihardi dan Plt Bupati Mesuji Tyas Nuziar.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menerima nota singkat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulangbawang Rimir Mihardi dan Plt Bupati Mesuji Tyas Nuziar.

Penyerahan nota dinas singkat tersebut karena Bupati definitif telah selesai dari cuti di luar tanggungan negara dalam rangka pilkada.

Penyerahan nota dinas singkat tersebut berlangsung di ruang rapat utama kantor gubernur, Senin (13/2). Nota singkat selanjutnya diserahkan kedua Plt tersebut kepada Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak dan Bupati Mesuji Khamami.

Serah terima tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 70 ayat 3.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penyerahan nota dinas singkat tersebut sesuai dengan surat Mendagri Nomor 131/207/SJ tanggal 1 Februari 2017 perihal Serah Terima Laporan Nota Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Wali Kota.

Dalam sambutannya Bachtiar mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang tinggi terhadap Rimir Mihardi dan Tyas Nuziar, yang mana telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Semoga dengan tenaga dan fikiran yang telah dikerahkan oleh Plt. Bupati Tulangbawang dan Plt. Mesuji mampu menjadikan suatu sejarah positif dalam pembangunan daerah yang lebih maju,” ujar Bachtiar, Senin (13/2).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved