Andika Kangen Band Keder Masuk Penjara jika Terbukti Bersalah

Mantan vokalis grup band Kangen Band, Maesa Andika Setiawan dilaporkan oleh sang istri, Caca ke Polresta Bandar Lampung

Editor: taryono
Tribun Lampung
Caca dan Andika 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Mantan vokalis grup band Kangen Band, Maesa Andika Setiawan dilaporkan oleh sang istri, Caca ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/2/2017).

Sekitar satu minggu berkas diterima oleh penyidik, kemudian memanggil Andika untuk dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang diterima oleh Caca.

Kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto mengatakan kalau Andika tidak bersalah telah melakukan KDRT terhadap Caca.

"Semua kejadian itu tidak benar. Andika membantah semua tudingan Caca kepadanya," kata Toto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/2/2017).

Kendati demikian, Toto menilai laporan istri Andika akan sia-sia karena tidak ada karena tidak ada saksi dalam kejadian.

"Andika dipanggil sebagai saksi. Itukan pengakuan dari Caca (menggunakan sabuk pedang). Tapi kejadian pada waktu itu, enggak ada yang lihat Andika mukul pakai tangan dan pedang," jelasnya.

Meski belum diketahui bersalah atau tidak, Toto menegaskan kalau kliennya (Andika) sangat ketakutan masuk ke dalam penjara, jika terbukti bersalah atas laporan Caca.

"Betul (Ketakutan). Pada prinsipnya dia (Andika) enggak mau terulang lagi. Tapi karena ini ada laporan dari istri, dia kaget dan shock. Karena sudah terjadi ya kita hadapi," ucap Toto Ruhanto. (Arie Puji Waluyo)
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved