Sahkah Berwudhu Jika Rambut Diwarnai

Yth MUI Lampung. Saya mau tanya rambut saya sudah terlanjur diwarnai/pirang merah.

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya rambut saya sudah terlanjur diwarnai/pirang merah. Pertanyaanya, sah atau tidak jika berwudhu dan mandi junub, dan lainnya.

Karena ada yang bilang tidak sah dan harus dicukur.

Namun ada yang bilang sah karena rambut boleh diwarnai apa saja kecuali hitam. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6289503469xxx

Jika Semir Menyatu Rambut, Maka Sah

Kami jelaskan ada dua jenis semir rambut, yang pertama semir rambut yang warnanya bisa langsung menyatu dengan rambut dan ada juga semir rambut yang warnanya tidak bisa menyatu dengan rambut atau hanya menutupi rambut.

Maka jika semir rambut tersebut sifatnya menyatu dengan rambut maka mandinya sah, dan jika warna semir rambut tersebut tidak menyatu dengan rambut maka mandinya tidak sah karena semir rambut tersebut bisa menghalangi sampainya air ke rambut.

Karena salah satu syaratnya mandi adalah meratakan air keseluruh anggota badan dan tanpa ada yang menghalangi sampainya air ke anggota badan,

Adapun menyemir rambut dengan warna selain hitam diperbolehkan hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Minhajul Qowim halaman 9: "Diperbolehkan menyemir rambut dengan warna merah atau kuning karena mengikuti Nabi Muhammad SAW, dan haram hukumnya menyemir rambut dengan warna hatam".

KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Tags
MUI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved