Murid Ejek Guru Melalui Media Sosial, Pihak Sekolah Diminta Berperan Lakukan Mediasi
Saya mau tanya, apakah termasuk pelanggaran jika ada seorang murid mengejek dan menjelekkan nama guru melalui media sosial.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth LBH Bandar Lampung. Saya mau tanya, apakah termasuk pelanggaran jika ada seorang murid mengejek dan menjelekkan nama guru melalui media sosial.
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628577985xxx
Merupakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kami akan uraikan pertanyaan saudara bahwa menjelekkan dan mengejek merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal itu diatur pada pasal 310, yang merupakan suatu kejahatan bukan pelanggaran.
Bila dilakukan melalui media sosial, seorang murid tersebut diancam dengan tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan mengejek dan menjelekkan di media sosial dapat diancam pidana selama maksimal, sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Tetapi, pelaku pencemaran nama baik harus diberi kesempatan untuk membuktikan ejekannya adalah suatu yang benar terjadi atau tidak.
Bila hal itu dilakukan oleh seorang anak murid dan terbukti umurnya kurang dari 18 tahun, ancaman pidananya adalah setengah dari ancaman pidana, yang disebut dalam pasal-pasal tersebut.
Meski demikian, karena hal itu terjadi antara murid dan gurunya, yang merupakan ranah pendidikan, kami menyarankan agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Satu di antaranya caranya berupa mengadukan masalah tersebut kepada kepala sekolah.
Bagaimanapun juga, langkah hukum hendaknya dijadikan upaya terakhir, setelah upaya perdamaian telah dilakukan.
Pihak sekolah bisa memediasi guru dan murid, sebagai upaya penyelesaian secara internal sekolah.
Chandra Bangkit Saputra
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung