Ini Hukum Laki-laki Beristri Menghubungi Wanita Lain dalam Pandangan Islam
Saya mau tanya, jika laki-laki sudah beristri suka menghubungi perempuan lain yang bukan muhrimnya, melalui telepon atau pesan singkat (sms)
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya, jika laki-laki sudah beristri suka menghubungi perempuan lain yang bukan muhrimnya, melalui telepon atau pesan singkat (sms), memakai ucapan mesra, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282185986xxx
Hukumnya Haram Jika Timbul Syahwat
Kami terangkan bahwa perilaku laki-laki tersebut hukumnya haram, jika sampai menimbulan fitnah. Termasuk fitnah jika sampai dalam berhubungan menimbulkan syahwat, atau merasa nyaman akibat sms tersebut.
KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
Berita Terkait