Warga Diminta Sampaikan Keluhan PBB ke DPRD

Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung Poltak Aritonang meminta masyarakat menyampaikan keluhan ke DPRD, apabila merasa mengalami kenaikan atau ada

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Chrismiati (56) warga Jalan Tupai Sukamenanti Kedaton menunjukkan berkas PBB sebesar Rp 272 ribu. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung Poltak Aritonang meminta masyarakat menyampaikan keluhan ke DPRD, apabila merasa mengalami kenaikan atau ada kejanggalan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kalau ada yang merasa naik dan keberatan, bisa lapor ke DPRD. Nanti akan kami lihat teliti, baru kami teruskan ke badan pajak dan retribusi daerah, apakah benar naik atau tidak. Kalau naik apa dasarnya, karena dulu ada kenaikan NJOP, tapi kalau tidak salah tidak jadi," kata Poltak Aritonang, Minggu (26/2/2017).

Sementara, Kepala Ombudsman perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terkait permasalahan yang ada.

"Akan kami kaji terlebih dahulu. Jika memang mendesak, kami akan buat tim dan melakukan investigasi," kata Yusuf.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved