Waspada! Ada Biaya Tambahan Saat Kredit Mobil Lunas

Bagi Anda yang melakukan perkreditan kendaraan bermotor, ternyata ada biaya tambahan untuk konsumen jika kredit sudah lunas.

Editor: taryono
ist
BPKB 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Bagi Anda yang melakukan perkreditan kendaraan bermotor, ternyata ada biaya tambahan untuk konsumen jika kredit sudah lunas.

Tapi kondisi ini berlaku bila Anda tidak mengambil BPKP dalam jangka waktu yang sangat lama.

Terlebih bagi konsumen yang memiliki aktivitas padat. Terkadang mereka lupa kapan waktu terakhir pembayaran angsuran mobil tersebut.

Hingga ternyata tanpa disadari kreditnya sudah lunas, tapi BPKB tidak diambil.

“Konsumen akan dikenakan biaya titip BKPB jika surat kendaraan tersebut tidak diambil lebih dari 2 bulan,” kata Customer Service Adira Finance Ciledug yang tidak ingin disebutkan namanya.

Biaya yang dikenakan konsumen cukup besar, yaitu Rp 100 ribu. Biaya tersebut akan terakumulasi secara terus menerus jika konsumen tidak segera mengambil BPKB-nya.

Nah, jadi pastikan kapan angsuran kredit Anda lunas ya. autobild.co.id

Tags
kredit
BPKB
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved