Mantan Kepala SMPN 24 Divonis Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Siap Banding
Kami akan kaji dulu. Biasanya kalau putusan di bawah dua pertiga dari tuntutan, kami banding.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim penuntut umum siap mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Helendrasari dinilai terbukti melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Eka Aftarini, salah satu tim penuntut umum, mengatakan, putusan majelis hakim tersebut jauh di bawah tuntutan yaitu tujuh tahun dan enam bulan penjara.
“Kami akan kaji dulu. Biasanya kalau putusan di bawah dua pertiga dari tuntutan, kami banding,” ujar Eka, Senin (27/2/2017).
Apalagi, tutur Eka, pada putusannya, majelis hakim membebaskan Helendrasari dari dakwaan primair yaitu pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Di dalam tuntutan, kami jerat dengan pasal 2 UU Tipikor. Tapi dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti pada pasal 3 UU Tipikor. Ini yang akan jadi pertimbangan kami mengajukan banding,” ujar Eka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/helendrasari_20170227_153627.jpg)