Headline News Hari Ini
Pelapor Fee Setoran Proyek Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan Djoko Prihartanto mantan Kasubbid Sarana dan Prasarana Bakorluh Provinsi Lampung sebagai tersangka.......
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
BANDARLAMPUNG,TRIBUN-- Penyidik Kepolisian Daerah Lampung akhirnya menetapkan Djoko Prihartanto mantan Kasubbid Sarana dan Prasarana Bakorluh Provinsi Lampung sebagai tersangka, kasus dugaan setoran uang fee proyek.
Pelapor kasus dugaan setoran proyek 14 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini, ditetapkan tersangka setelah penyidik subdit III Tipiter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, ada barang dan alat bukti, serta keterangan dari saksi-saksi dan saksi ahli," kata Kepala Sub Direktorat III Tipiter Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yoni Rizal Kova, Minggu (5/3).
Kasus setoran proyek yang bergulir sejak Agustus 2016 bermula dai laporan Djoko.
Ia melaporkan mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan uang setoran proyek Rp 14 miliar yang merupakan setoran para rekanan.
Apa isi laporan Djoko kepada polisi terkait peran Farizal? Bagaimana perkembangan berkas perkara Farizal? Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Senin 6 Maret 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/djoko-prihartanto_20161025_215534.jpg)