Ini Syarat Pengambilan Pelat Nomor Kendaraan di Samsat

Kepada Yth Samsat Rajabasa, Bandar Lampung. Saya mau tanya, pada Januari 2017 lalu, saya melakukan pembelian kendaraan melalui dealer.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Samsat Rajabasa, Bandar Lampung. Saya mau tanya, pada Januari 2017 lalu, saya melakukan pembelian kendaraan melalui dealer.

STNK kendaraan sudah terbit tetapi pelat nomor kendaraan belum jadi.

Hal yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa mengambil sendiri pelat nomor tersebut di Samsat Bandar Lampung? Apakah ada syarat pengambilannya?

Terima kasih.

Pengirim: +6287881811xxx

Bisa Diambil Sendiri

Kami terangkan bahwa pengambilan pelat nomor kendaraan dapat diambil sendiri oleh wajib pajak, dengan syarat menunjukkan STNK.

Putri Kartarina.
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved