Headline News Hari Ini
Naik Kereta Wanita Hamil Wajib Bawa Surat Dokter
Wanita hamil kurang dari tiga bulan, mulai 31 Maret mendatang, tidak boleh lagi naik kereta api jarak jauh.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wanita hamil kurang dari tiga bulan, mulai 31 Maret mendatang, tidak boleh lagi naik kereta api jarak jauh. Jika karena hal mendesak harus naik kereta, penumpang hamil harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto Wibowo mengatakan, persyaratan itu berupa surat keterangan dokter yang menyebutkan kondisi kandungan dan ibunya dalam keadaan sehat serta tidak ada kelainan kandungan. Penumpang juga harus didampingi, minimal satu orang.
Peraturan ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh menggunakan KA Sriwijaya dan KA Rajabasa rute Tanjungkarang-Kertapati (Palembang), pulang pergi. "Jadi yang boleh mengikuti perjalanan jarak jauh, yang masa kehamilannya 14 minggu sampai dengan 28 minggu. Jika kurang atau lebih dari itu, maka wajib membawa surat dokter dan didampingi," tambahnya saat konferensi pers di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang didampingi Kepala Stasiun Jajat, Rabu (8/3).
Apa yang menjadi dasar peraturan ini diberlakukan?
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi 9 Maret 2017
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg