Surat yang Dibutuhkan saat Mengirim Satwa Liar

Yth. Tribun Lampung. Saya mau tanya surat-surat apa yang diperlukan kalau kita membawa hewan (burung) ke luar daerah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth. Tribun Lampung. Saya mau tanya surat-surat apa yang diperlukan kalau kita membawa hewan (burung) ke luar daerah. Terima kasih atas penjelasannya

Pengirim: 089632345XXX

Lengkapi dengan Dokumen SATS-D

Masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia harus melengkapi dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri).

Untuk mendapatkan SATS-DN masyarakatharus mengurus di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Masyarakat harus megikuti mekanisme yang berlaku, antara lain :

1. Pemohon mengajukan permohonan kekantor BKSDA dengan melampirkan dokumen asal usul satwa. Sertakan sertifikat penangkaran jika hasil penangkaran, izin pengedar dalam negeri jika satwa tersebut tangkapan alam sesuai kuota, izin penelitian jika untuk keperluan sampel atau specimen penelitian.

2. Dicek dan dibuatkan berita acara pemeriksaan stok dari petugas BKSDA

3. Pembayaran iuran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) kekas negara sesuai tagihan oleh pemohon.

4. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke BKSDA

5. Penerbitan dan penyerahan SATS-DN ke pemohon.

6. Setelah sampai tempat tujuan, pemohon wajib melapor atau memberi tahu kekantor BKSDA tujuan.

Teguh Ismail
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu Lampung

Tags
BKSDA
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved