Cara Pembuatan Akta Jual Beli
Yth BPN Bandar Lampung. Mohon pemberitahuannya apa sajakah syarat pembuatan akta jual beli (AJB) ? Terima kasih atas penjelasannya.
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth BPN Bandar Lampung. Mohon pemberitahuannya apa sajakah syarat pembuatan akta jual beli (AJB) ? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281369731xxx
Dapat Menghubungi PPAT atau PPATS
Kami terangkan bahwa untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), anda dapat menghubungi PPAT atau PPATS ( Camat) di tempat anda tinggal dan nanti di sana akan diterangkan tentang syarat - syarat untuk pembuatan AJB.
Utk lebih jelasnya, kami tunggu kedatangan saudara di loket kantor kami dengan senang hati pada jam dan hari kerja. Demikian dan sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada anda yang telah aktif untuk mendaftarkan tanah anda pada pemerintah
Julianto
Kakantah BPN Kota Bandar Lampung
Tags
BPN
Berita Populer
Detik-detik Pengendara Mobil di Metro Tabrak Begal hingga Terjatuh |
![]() |
---|
Arya Saloka Ikatan Cinta Malu Diidolakan Banyak Artis, Suami Putri Anne: Saya Siapa Sih? |
![]() |
---|
Profil Felicia Tissue yang Foto-fotonya Dihapus Kaesang |
![]() |
---|
Perbandingan Harta Kekayaan AHY dan Moeldoko serta Profil Singkat Keduanya |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Colek Akun Jokowi Terkait Kaesang, Ngabalin: Jangan Bawa-bawa Orangtua |
![]() |
---|
Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: soni