Cara Balik Nama Ahli Waris Tanah di BPN
Yth BPN Bandar Lampung. Beberapa tahun yang lalu, aya dapat warisan sebidang sawah, sementara orangtua saya telah berpulang ke pangkuan Illahi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth BPN Bandar Lampung. Beberapa tahun yang lalu, aya dapat warisan sebidang sawah, sementara orangtua saya telah berpulang ke pangkuan Illahi.
Yang mau saya tanya apa saja syaratnya untuk balik nama sebidang sawah itu, yakni dari nama Almarhumah Ibu ke nama saya. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285841281xxx
Lampirkan Surat Kuasa
Kami terangkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan pasal 6 ayat (2), bahwa persyaratan peralihan hak kewarisan yaitu:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan,
3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
4. Sertifikat asli,
5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan,
6. Akte Wasiat Notariel,
7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Untuk lebih jelasnya, kami tunggu kedatangan saudara di loket kantor kami dengan senang hati pada jam dan hari kerja. Demikian dan sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada anda yang telah aktif untuk mendaftarkan tanah anda pada pemerintah.
Julianto
Kakantah BPN Kota Bandar Lampung