Cara Balik Nama Ahli Waris Tanah di BPN

Yth BPN Bandar Lampung. Beberapa tahun yang lalu, aya dapat warisan sebidang sawah, sementara orangtua saya telah berpulang ke pangkuan Illahi.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth BPN Bandar Lampung. Beberapa tahun yang lalu, aya dapat warisan sebidang sawah, sementara  orangtua saya telah berpulang ke pangkuan Illahi.
Yang mau saya tanya apa saja syaratnya untuk balik nama sebidang sawah itu, yakni  dari nama Almarhumah Ibu  ke nama saya. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285841281xxx

Lampirkan Surat Kuasa

Kami terangkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan pasal 6 ayat (2), bahwa persyaratan peralihan hak kewarisan yaitu:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan,
3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
4. Sertifikat asli,
5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan,
6. Akte Wasiat Notariel,
7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Untuk lebih jelasnya, kami tunggu kedatangan saudara di loket kantor kami dengan senang hati pada jam dan hari kerja. Demikian dan sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada anda yang telah aktif untuk mendaftarkan tanah anda pada pemerintah.

Julianto
Kakantah BPN Kota Bandar Lampung

Tags
BPN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved