Kasus Makelar Proyek Pemprov

Ini 11 Rekanan yang Serahkan Uang ke Farizal untuk Dapat Proyek

Terungkap sudah siapa saja nama-nama rekanan yang menyerahkan uang ke mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Farizal Badri Zaini 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terungkap sudah siapa saja nama-nama rekanan yang menyerahkan uang ke mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini melalui Djoko Prihartanto. Ada 11 nama yang diungkap jaksa penuntut umum Andri Kurniawan di dalam surat dakwaannya.

Andri mengutarakan, Farizal meminta Djoko mencari rekanan yang ingin mendapatkan proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Djoko lalu mencari orang-orang tersebut. Dapatlah 11 orang yang tertarik untuk menggarap proyek-proyek tersebut.

Mereka adalah Lela Bahar, Sangsang, Eka Wahyuni, Indra Ismail (mantan Anggota DPRD Lampung), Enda Ravico, Indra Palembang, Agus Nardi, Agung, Darmawan, Zulkarnain dan Fahrul Rozi.

Djoko menyuruh 11 orang itu datang ke kantor Farizal. Pada saat itu yang datang adalah Sangsang, Eka dan Indra Ismail. Pada pertemuan itu, Farizal meminta para rekanan untuk menyetorkan uang sebesar 20 persen dari nilai proyek.

Setelah mendapatkan penjelasan, para rekanan lalu menyerahkan uang Rp 14,137 miliar melalui Djoko. Rinciannya Pada 12 April 2016, Sangsang menyerahkan uang Rp 1,5 miliar melalui anggota DPRD Lampung Jose Rizal atas perintah Farizal.

Sangsang ingin mendapat proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Kalianda Kunyir Gayam, Lampung Selatan; pemeliharaan berkala ruas jalan SP Korpri Sukadamai Lampung Selatan; pembangunan jembatan Way Hanura II Pesawaran; pembangunan jalan strategis terusan ITERA, Lampung Selatan.

Pada 26 April 2016, Eka Wahyuni menyerahkan uang Rp 1 miliar melalui Djoko. Eka ingin menggarap proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Kalianda Kunyir Gayam; pemeliharaan berkala ruas jalan SP Korpri Sukadamai Lampung Selatan; pembangunan jembatan Way Hanura II Pesawaran; pembangunan jalan strategis terusan ITERA, Lampung Selatan.

Pada 5  April 2016, Indra Ismail menyerahkan uang Rp 4,5 miliar melalui Djoko. Indra mau mendapatkan proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Kalianda Kunyir Gayam, Lampung Selatan; pemeliharaan berkala ruas jalan SP Korpri Sukadamai Lampung Selatan; pembangunan jembatan Way Hanura II Pesawaran; pembangunan jalan strategis terusan ITERA, Lampung Selatan.

Pada 9 Februari 2016 , Lela Bahar menyerahkan uang Rp 1,8 miliar melalui transfer ke rekening Nevorita, istri Djoko. Pada Juni 2016, Lela kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar secara langsung ke Farizal. Lela ingin mengerjakan proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Lempasing Padang Cermin II, Pesawaran.

Pada April 2016, Enda Ravico menyerahkan uang sebesar Rp 787 juta melalui saksi Nando. Uang itu lalu Nando berikan ke Djoko. Enda ingin mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.

Indra Palembang menyerahkan uang Rp 550 juta. Dengan rincian pada 15 April 2016 serahkan 300 juta dan 3 Juni 2016 sebesar Rp 250 juta. Uang itu diserahkan ke Djoko melalui Nando untuk mendapatkan proyek pemeliharaan berkala ruas jalan SP Sidomulyo Belimbing Sari I, Lampung Selatan.

Agus Nardi menyerahkan uang Rp 700 juta ke Farizal melalui Djoko pada April 2016. Agus ingin mengerjakan proyek pembangunan jembatan Way Paku II.

Agung menyerahkan uang Rp 600 juta ke Djoko. Uang sebesar Rp 300 juta Djoko berikan ke Farizal untuk proyek di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.

Darmawan menyerahkan uang Rp 700 juta melalui Djoko kemudian diserahkan ke Farizal untuk proyek pembangunan ruas jalan Kotabumi Ketapang, Lampung Utara.

Zulkarnain menyerahkan uang Rp 300 juta ke Daroni. Uang itu lalu diserahkan ke Djoko dan Djoko menyerahkan uang ke Farizal. Uang itu untuk mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.

Fahrul Rozi menyerahkan uang Rp 1,2 miliar melalui Djoko untuk mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung. Dimana Djoko hanya menyerahkan Rp 900 juta ke Farizal.

Djoko juga menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta ke Farizal melalui anak Farizal bernama Eva.  Djoko lalu mentransfer uang Rp 300 juta, Rp 100 juta, Rp 50 juta dan terakhir Rp 50 juta ke rekening Farizal. Djoko ingin mengerjakan proyek pembangunan jalan strategis di Dusun Sinar Harapan, Kecamatan Teluk Pandan.

Setelah uang-uang itu diserahkan ke Farizal secara langsung maupun melalui Djoko, para rekanan ternyata tidak mendapatkan proyek-proyek yang dijanjikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved